1955
Didirikannya YPHI (Yayasan Perjalanan Haji Indonesia) sebagai lembaga layanan perjalanan haji yang lebih terorganisir dan profesional.
Didirikannya YPHI (Yayasan Perjalanan Haji Indonesia) sebagai lembaga layanan perjalanan haji yang lebih terorganisir dan profesional.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mengambil alih pengelolaan haji sebagai urusan negara.
Indonesia mulai menerima Kuota Haji dari OKI, menandai pengakuan internasional atas pengelolaan haji.
Digitalisasi Haji Indonesia dimulai oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan.
Lahirnya Syarikah Haji Umroh Nusantara melalui Syahidun System untuk mendukung pengelolaan modern.
Diperkenalkan MHUTU dan SISKOPATUH untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan haji dan umrah.
Terbentuknya Komite Haji Umrah dan Wisata Religi Indonesia sebagai wadah koordinasi nasional.
Hadirnya Arofahhajj System sebagai inovasi baru yang modern, cepat, dan terpercaya.